Kunjungi Surabaya, Wakil Walikota Tomohon Pelajari e-Government

By Admin

nusakini.com---Pemerintah Kota Surabaya dinilai telah melaksanakan e-Government dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan kota Surabaya. Hal tersebut mengundang berbagai pemerintah daerah untuk menggali lebih lanjut terkait implementasi e-Government. 

Bertempat di ruang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) kota Surabaya, Rabu (22/3), sebanyak lima orang dari Pemerintah Kota Tomohon menggali lebih dalam implementasi e-Government. Kunjungan disambut oleh Antiek Sugiharti, Kepala Dinkominfo kota Surabaya. 

Menurut Antiek, butuh komitmen antar Organisasi Perangkat Daerah dalam pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Jika tidak, maka e-Government tidak bisa berjalan dengan baik. Ia menjelaskan, Dinas Komunikasi dan Informatika menyediakan infrastruktur TIK untuk kebutuhan pelaksanaan e-Government. Seperti penyediaan server, penyediaan jaringan, aplikasi dan aplikasi. 

Dalam kesempatan tersebut, Antiek menjelaskan beberapa contoh aplikasi e-Government. Salah satunya aplikasi e-Surat. Menurut Antiek, dengan e-Surat proses persuratan tidak membutuhkan kertas, cukup dengan memanfaatkan smartphone yang terhubung dengan koneksi internet. Ia menambahkan, melalui aplikasi tersebut proses disposisi surat dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja walau sedang di luar negeri. 

Masih menurut Antiek, Pemerintah Kota Surabaya menyediakan Kios Pelayanan Publik yang tersebar di seluruh kantor Kecamatan, kantor Kelurahan, rumah sakit Pemkot, Puskesmas, dan beberapa fasilitas publik lainnya. Melalui kios tersebut, masyarakat dapat mengakses perijinan online Surabaya Single Window, e-health, e-Lampid, ppdb online dan pelayanan kecamatan. 

Antiek mencontohkan, aplikasi e-Musrenbang sebagai aplikasi perencanaan pembangunan. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan usulan perencanaan pembangunan dengan mencantumkan foto lokasi yang akan dibangun dan detail yang dibutuhkan. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui usulan diterima atau ditolak beserta dengan alasannya.(p/ab)